Rabu, 13 Februari 2013

Rukun Shalat

  • Niat
  • Takbiratul Ihram (Bersamaan dengan niat dalam hati)
  • Berdiri bagi yang sanggup
  • Membaca surat al-Fatihah
  • Ruku’ dengan thu’maninah
  • I’tidal dengan thu’maninah
  • Sujud dua kali dengan thu’maninah
  • Duduk antara dua sujud dengan thu’maninah
  • Duduk dengan thu’maninah serta membaca tasyahud akhir dan shalawat Nabi
  • Membaca salam
  • Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat meliputi :

Bersuci dari Najis
Adapun bersuci lebih didahulukan daripada shalat, sebab bersuci adalah syarat sah shalat yang paling pokok. (entry point) Rasul SAW bersabda :
“Bersuci adalah kunci kesempurnaan shalat”

Allah SWT berfirman :
“Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah : 108).

Sebab turun ayat di atas adalah, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW berjalan menuju masyarakat Quba lalu duduk di sekitar mereka. Rasulullah SAW bertanya : “Wahai kaun Anshar, sesungguhnya Allah SWT telah memuji kalian perihal wudhu dan buang air, maka apakah yang telah kalian kerjakan?” Para sahabat Abshar menjawab : “Wahai Rasulullah, (yang kami kerjakan selesai buang air besar) kami bersihkan kemaluan dan dubur kami dengan beberapa buah batu kemudian kami bersuci menggunakan air.” Kemudian Rasulullah SAW membacakan ayat tersebut.

Jika syarat-syarat tak terpenuhi atas sesuatu amalan, maka tiada nilai atas amal yang dilakukan. Kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat (dari berbagai najis dan kotoran) merupakan syarat sah shalat. Begitu pula, bersuci dari hadats besar dan hadats kecil.

Berwudhu
Fardhu wudhu, yaitu 6 Rukun : empat berdasarkan nash al-Qur’an, dua berdasarkan nash hadits.

Kapan mulai diwajibkan berwudhu? Wudhu difardhukan sejak malam Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW, yakni wajib untuk satu kali perbuatan fardhu. Kemudian hal itu di nasakh (dihapus) saat Hari Pembebasan Kota Makkah. Rasulullah SAW melaksanakan lima waktu shalat fardhu dengan satu kali wudhu.

Mengapa hanya empat anggota badan yang diperintahkan dibasuh? Itu karena empat anggota tubuh dimaksud sangat riskan engan perbuatan keliru dan keburukan (dosa), yaitu wajah, tangan, kepala (akal pikiran) dan kaki. Dahulu Nabi Adam as dengan wajah memandang, dan kakinya berjalan mendekati pohon terlarang, dengan tangannya memetik buah terlarang, kepalanya menyentuh dedaunan.

Hukum Shalat

Shalat mempunyai hukumnya tersendiri, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi 2, yakni :

Fardhu
Ialah shalat yang diwajibkan Allah untuk manusia laksanakan. Shalat Fardhu terbagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu dan shalat jum’at (Fardhu ‘Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.

Jika kita meninggalkan shalat yang wajib dilaksanakan (shalat 5 waktu), maka hukumnya adalah dosa. Dari Abu Sufyan ia berkata, aku telah mendengar Jabir berkata, aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasaie, at-Turmudzie dan Ibnu Majah).

Nafilah (Shalat Sunnat)
Adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat ( hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnat thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf / khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Dasar Shalat dan Waktunya

Secara syar’i, shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan (sehingga terdefinisi sebagai ibadah muwaqat). Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang waktu-waktunya, namun secara isyari al-Qur’an telah meentukannya. Sedangkan penjelasan waktu-waktu shalat yang terperinci diterangkan dalam hadits-hadits Nabi. Dari hadits-hadits waktu shalat itulah para ulama fiqh memberikan batasan-batasan waktu shalat dengan berbagai cara atau metode yang mereka asumsikan untuk menentukan waktu-waktu shalat tersebut. Ada sebagian mereka yang mengasumsikan bahwa cara menentukan waktu shalat adalah dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam sebagaimana secara tekstual dalam hadits-hadits Nabi tersebut, seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa’ atau miqyas atau hemispherium. Inilah metode atau cara yang digunakan oleh “madzhab” rukhyah dalam persoalan penentuan waktu-waktu shalat. Sehingga waktu-waktu shalat yang ditentukan disebut dengan al-Auqat al-Mar’iyyah atau al-Waqtu al-Mar’y. sedangkan sebagian yang lain mempunyai pemahaman secara kontekstual, sesuai dengan maksud dari nash-nash tersebut, di mana awal dan akhir waktu shalat ditentukan oleh posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab (menghitung waktu shalat).

Di mana hakikat hisab waktu shalat adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisi seperti tersebut dalam nash-nash waktu shalat itu. Sehingga pemahaman inilah yang dipakai oleh “madzhab” hisab dalam persoalan penentuan waktu shalat. Dan waktu shalatnya oleh para ulama fiqh disebut waktu riyadhy. Dengan cara hisab inilah, nantinya lahir jadwal waktu shalat abadi atau jadwal shalat sepanjang masa. Dua “madzhab” tersebut pada dasarnya berlaku di masyarakat, ini dapat dilihat dari adanya tonglat istiwa’ (istilah jawa : bencet) di setiap (depan) masjid yang digunakan untuk menentukan waktu saat menjelang shalat. Adanya tongkat istiwa’ ini memberikan simbol bahwa “madzhab” rukhyah juga memang masih ada (berlaku) di masyarakat. Walaupun di dalam masjid tersebut juga terdapat jadwal waktu shalat abadi yang biasa dipakai sebagai pedoman disaat cuaca tidak mendukung (mendung) yang memberikan simbol adanya “madzhab” hisab. Namun dikotomi “madzhab” hisab dan “madzhab” rukyah dalam persoalan penentuan waktu shalat, tidak Nampak adanya suatu persoalan atau “greget besar”, atau bahkan sekat pemisah “madzhab-madzhab” tersebut Nampak tidak muncul (tidak ada). Karena menurut hemat penulis, dalam persoalan penentuan waktu shalat ini oleh masyarakat, kedua “madzhab” tersebut sudah diakui validitas dan keakuratan hasilnya. Ini dapat dilihat adanya jadwal waktu shalat yang tercantum pada setiap masjid walaupun di depan masjid juga dipasang bencet atau tongkat istiwa’. Kiranya ini maklum adanya, karena hasil hisab sudah terbukti keakuratan dan validitasnya (sesuai dengan hasil rukyah). Sehingga dalam hal ini, baik bagi “madzhab” hisab maupun “madzhab” rukyah berlaku adanya simbiosis mutualism, di mana apa yang dilakukan oleh “madzhab” rukyah bisa dipakai sebagai pembuktian empirik dari hasil “madzhab” hisab, begitu pula sebaliknya. Dari uraian dasar tersebut dapat diperinci ketentuan waktu-waktu shalat sebagai berikut :

Waktu Dzuhur
Waktu Dzuhur dimulai sejak matahari tergelincir, yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi dalam peredaran hariannya, sampai tibanya waktu Ashar. Dalam hadits tersebut dikatakan bahwa Nabi shalat dzuhur saat matahari tergelincir dan disebutkan pula ketika bayang-bayang sama panjang dengan dirinya. Ini tidaklah bertentangan, sebab untuk Saudi Arabia yang berlintang sekitar 20o – 30o utara pada saat matahari tergelincir panjang bayang-bayang dapat mencapai panjang bendanya bahkan lebih. Keadaan ini dapat terjadi ketika matahari sedang berposisi jauh di selatan yaitu sekitar bulan Juni dan Desember.

Waktu Ashar
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya. Ini dikompromikan bahwa Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang sepanjang dirinya, ini terjadi ketika saat matahari kulminasi setiap benda tidak mempunyai bayang-bayang. Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya, ini terjadi ketika matahari kulminasi panjang bayang-bayang sama dengan dirinya. Dari uraian di atas disimpulkan bahwa waktu Ashar dimulai saat panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bayang-bayang pada saat matahari berkulminasi sampai tiba waktu magrib.

Waktu Maghrib
Waktu Maghrib dimulai sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu Isya’.

Waktu Isya’
Waktu Isya’ dimulai sejak hilang mega merah sampai separuh malam, ada juga yang mengatakan sepertiga, dan menyatakan bahwa akhir shalat Isya’ adalah terbit fajar.

Waktu Shubuh
Waktu Shubuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbitnya matahari.

Pengertian Shalat

Shalat menurut bahasa (lughat) berasal dari kata shala, yashilu, shalatan yang mempunyai arti do’a. sedangkan menurut istilah shalat berarti suatu ibadah yang mengandung ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu. Jika dalam suatu dalil terdapat anjuran untuk mengerjakan shalat, maka secara lahirnya kembali kepada shalat dan pengertian syari’at. Karena shalat merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam Islam shalat mempunyai tempat khusus dan fundamental, karena shalat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditegakkan.

Adapun shalat memiliki posisi yang sangat tinggi dalam agama Islam dan karena shalat merupakan sarana bagi seorang hamba untuk berkomunikasi dengan tuhan nya, maka seharusnya seorang muslim menaruh perhatian yang besar terhadap shalat, berikut kekhusyu’an di dalam nya, baik kekhusyu’an yang bersifat lahiriyah maupun kekhusyu’an yang bersifat bathiniyah.

Kekhusyu’an yang bersifat lahiriah adalah seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan yang tenang, menatap tempat sujudnya, tidak menoleh ke kanan atau ke kiri, menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak berguna, tidak mendahului imam, dan tidak bergerak bersamaan dengan gerakannya.kekhusyu’an yang bersifat bathiniah terwujud dengan menghadirkan keagungan Allah dan perasaan tunduk kepada-Nya (dalam hati), merenungkan makna ayat-ayat dan dzikir (yang diucapkan dalam shalat) dan menjauhkan pikiran dari sesuatu selain yang diucapkan.

Jumat, 08 Februari 2013

Kumpulblogger

Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang salah satu program Pay Per Click (PPC) yaitu Kumpulblogger, setelah sebelumnya saya menjelaskan tentang PPC lainnya yaitu Adsensecamp, PPCindo, Kliksaya dan SITTIZen. Bila dalam penulisan artikel ini masih banyak kekurangan mohon berikan masukkan untuk saya yang bisa anda tuliskan di kotak komentar di bawah.

Langsung ke topik utama saja, kumpulblogger adalah salah satu dari sekian banyak jumlah situs PPC yang ada saat ini, situs ini telah memiliki puluhan ribu member dan masih terus bertambah sampai saat ini. Banyak sekali netter-netter yang sudah berhasil mendapatkan puluhan bahkan ratusan dollar dari bisnis ini.

Kumpulblogger mempunyai cara kerja yang hampir sama dengan situ-situs PPC lainnya yaitu anda bisa menjadi seorang advertiser (pemasang iklan) di situs ini, yaitu anda bisa memasang iklan yang nantinya akan diterbitkan oleh publisher-publisher yang sudah tergabung dengan situs ini. Selain menjadi advertiser, anda juga bisa menjadi publisher (penerbit iklan), yaitu anda menjadi penerbit iklan-iklan advertiser yang sudah tergabung dengan situs ini. Apabila anda menjadi advertiser, anda diharuskan menyimpan dana / saldo di situs ini yang nantinya akan terpotong untuk pembayaran para publisher yang menerbitkan iklan anda. Dengan anda menjadi seorang advertiser di situs ini tentu anda akan mendapatkan kelebihan yaitu iklan anda akan dimuat di ratusan blog para publisher yang tergabung di situs ini dan iklan anda pun akan semakin dikenal oleh banyak orang, sehingga anda pun akan semakin cepat mendapatkan penghasilan dari iklan yang anda pasang di situs ini. Tetapi bila anda menjadi publisher, anda tidak dikenakan biaya apapun, anda cukup menerbitkan iklan para advertiser yang tergabung di situs ini, tentunya anda harus menerbitkannya di blog anda. Apabila ada pengunjung blog anda yang mengklik iklan mereka yang anda pasang pada blog anda, anda akan langsung dibayar dan langsung diakumulasikan di akun anda, apabila sudah mencapai minimal payout baru anda bisa mencairkan penghasilan anda ke rekening anda, bisa ke rekening bank lokal ataupun bisa ke rekening online. Perlu diingat, anda tidak bisa melakukan klik sendiri terhadap iklan advertiser yang dimuat di blog anda, bila anda melakukan klik sendiri pada iklan yang dimuat diblog anda maka secara otomatis domain blog anda akan dibanned / diblokir dari situs ini, jadi situs ini hanya akan membayar para publishernya apabila ada yang melakukan klik di alamat IP yang berbeda. Tidak sedikit para publisher dari situs ini yang dibanned karena melakukan kecurangan yaitu mengklik sendiri iklan yang mereka pasang. Jadi saran saya apabila anda ingin menjalankan bisnis ini jalankanlah sejujur-jujurnya, karena menurut saya bisnis ini baik dijalankan untuk jangka panjang.

Untuk anda yang mau bergabung / mendaftar anda bisa langsung kunjungi website www.kumpulblogger.com atau bisa klik di sini. Anda hanya mengisi data diri anda pada formulir pendaftaran dan melakukan verifikasi dengan mengklik link verifikasi pada e-mail anda yang diberikan oleh Kumpulblogger.

Dari pengalaman saya pribadi hanya itu saja yang saya ketahui tentang PPC kumpulblogger, apabila ada yang mau menambahkan silakan ditulis di kotak komentar di bawah.

Kunjungi juga situs-situs Pay Per Click (PPC) lainnya di sini. Atau anda bisa lihat di sini..

Minggu, 03 Februari 2013

Kliksaya

Pada tahun 2000 an pengguna internet di Indonesia masih sangat minim sekali, bahkan masih banyak yang belum tahu apa itu internet. Tetapi seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, pengguna internet pun semakin bertambah, dan untuk saat ini setiap orang bisa mengakses internet tidak hanya menggunakan perangkat komputer, menggunakan ponsel pun semua orang bisa melakukannya. Kita kembali lagi pada tahun 2000 an, jangankan pengguna internet, pengguna ponsel pun masih sangat sedikit sekali, hanya orang-orang tertentu yang bisa memiliki ponsel. Tetapi sekarang, di tahun 2013 ini hampir semua orang mempunyai ponsel, dari mulai anak-anak sekolah (SD – SMA) sampai orang tua semua mempunyai ponsel dan untuk saat ini hampir semua ponsel mendukung untuk penggunaan internet sehingga kata internet itu sudah lumrah, bahkan sudah tidak aneh lagi di mata masyarakat kecil sekali pun.

Kembali ke topik utama. Pengguna internet memang sudah banyak sekali tetapi tidak semua pengguna internet itu tahu bahwa sebenarnya dari internet itu kita bisa menghasilkan uang. Sudah banyak sekali orang-orang yang sudah sukses menjalankan bisnis seperti ini. Apakah anda termasuk salah satunya?. Khusus untuk anda yang masih pemula / bahkan belum tahu apa itu bisnis online, pada kesempatan ini saya akan menjelaskan salah satu bisnis online yang banyak digemari oleh netter-netter di seluruh dunia.

Saya akan memperkenalkan salah satu situs periklanan yang disebut Pay Per Click (PPC) yang mana anda akan dibayar apabila ada orang lain yang meng-klik iklan yang anda pasang di website / blog anda, setiap klik iklan rata-rata anda dibayar Rp. 300,- s.d Rp. 600,-. Situs periklanan tersebut yaitu www.kliksaya.com.

Bagaimana anda bisa bergabung?. Apabila anda ingin bergabung, yang pertama harus anda punya yaitu website / blog, anda bisa membuat / mendapatkan blog pribadi anda secara gratis di blogger.com, wordpress dll. Setelah anda mempunyai blog yang harus anda lakukan adalah mendaftar di situs periklanan tadi, anda bisa langsung kunjungi website www.kliksaya.com dan pilih menu registrasi / sign up, setelah itu isi formulir pendaftaran termasuk e-mail. Setelah anda melakukan pendaftaran, buka e-mail anda dan lihat di inbok e-mail anda ada password yang diberikan kliksaya.com untuk membuka akun anda di www.kliksaya.com

Pada saat anda menjadi publisher kliksaya.com, anda tidak bisa langsung memasang iklan di blog anda, blog anda harus punya statistic minimal 10.000 per bulan, jadi kalau bisa tingkatkan dulu page rank / statistic blog anda baru mendaftar di kliksaya.com. tetapi kalau memang blog anda sudah memiliki page rank / statistic melebihi 10.000 per bulan Anda bisa langsung memasang script iklan yang diberikan oleh kliksaya.com di blog anda, anda bisa pasang di posisi mana saja terserah anda.

Mungkin hanya sampai di sini artikel tentang Kliksaya.com dari saya, apabila ada yang kurang jelas atau ada pertanyaan anda bisa menuliskannya di kotak komentar di bawah. Atau apabila anda mau memberikan masukkan, kritik dan saran untuk artikel ini anda juga bisa menuliskannya di kotak komentar di bawah.

Terima kasih telah mengunjungi blog dan telah membaca artikel saya ini. Jangan lupa baca juga artikel-artikel lainnya yang membahas tentang situs-situs Pay Per Click (PPC) terbaik lainnya. Anda bisa melihatnya di sini..

Artikel Populer